BAB I / 01
Pengertian Bela Negara
Bela negara merupakan sikap, tekad, dan perilaku warga yang dilandasi kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjaga kelangsungan bangsa dan negara.
Hak dan kewajiban seluruh warga
Bela negara bukan hanya tugas TNI atau Polri melalui tindakan militer atau fisik. Dalam pengertian modern dan komprehensif, bela negara adalah hak sekaligus kewajiban seluruh warga negara Indonesia sesuai peran, profesi, dan kapasitas masing-masing.
Makna bagi ASN dan CPNS
Bagi ASN maupun CPNS, bela negara diwujudkan secara nonfisik melalui profesionalisme, integritas tinggi, sikap bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelayanan publik yang menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
1 dari 8 bab